Unit Pelaksana Teknis Dinas
Dinas Pertanian Provinsi Maluku
Dinas Pertanian dalam menjalankan Tugas pokok dan fungsinya dibantu oleh sejumlah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) maupun Unit Pelaksana Teknis yang menjadi kewenangan pusat (Kementerian Pertanian). Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) serta Unit Operasional yang dimiliki oleh Dinas Pertanian Provinsi Maluku adalah sebagai berikut:

UPTD Balai Benih Induk
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Induk (BBI) Padi, Palawija dan Hortikultura Provinsi Maluku merupakan instalasi perbanyakan benih dasar padi, Palawija dan Hortikulturayang diperuntukan kepada Balai Benih Induk dan penangkar di kabupaten/Kota. UPTD ini memiliki dua kantor cabang yang bertempat di Ambon Dusun Telaga Kodok dan Seram Bagian Barat Kecamatan Kairatu.
Selengkapnya
UPTD Balai Benih Padi, Palawija dan Hortikultura Provinsi Maluku bertugas membantu Kepala Dinas Pertanian dalam melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang perbenihan padi, palawija dan hortikultura.
Dalam pelaksanaannya UPTD ini menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Perencanaan kebutuhan kelas benih
- Perbanyakan benih dasar dan benih pokok tanaman pangan
- Pengelolaan benih dasar dan benih pokok tanaman Pangan
- Memproduksi anakan bibit buah-buahan mangga, durian, rambutan, jeruk (termasuk jeruk unggul local yaitu jeruk kisar dan jeruk selwasa)
- Sebagai tempat pengembangan plasma nuftah komoditas hortikultura unggul daerah
- Sebagai pilot project bagi penangkar
- Pelaksanaan Bimbingan Teknis (BIMTEK) kepada Balai Benih Utama dan Balai Benih Pembantu Tanaman pangan di kabupaten/Kota dan Penangkar Benih yang menjadi binaan UPTD
- Sebagai tempat praktek/belajar para siswa dan petugas lapangan dari kabupaten
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan.
- Sebagai sumber PAD bagi Dinas Pertanian Provinsi Maluku.
UPTD BDP
UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Provinsi Maluku bertugas untuk membantu Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku untuk melaksanakan sebagian urusan yang menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian Provinsi Maluku melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang di bidang pendidikan dan pelatihan pertanian serta tidak berkaitan langsung dengan perumusan dan penetapan kebijakan daerah.
Selengkapnya
Dalam melaksanakan tugas, UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Provinsi Maluku menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan Kebijakan serta petunjuk teknis penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pertanian di Provinsi Maluku;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraanpendidikan dan pelatihan pertanian provinsi Maluku;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku terkait urusan Pendidikan dan pelatihan pertanian
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, UPTD Balai Pendidikan dan pelatihan pertanian Provinsi Maluku mempunyai tanggung jawab:
- Menjamin pelaksanaan teknis dan kebijakan program dan kegiatan Dinas Pertanian Provinsi Maluku di wilayah Kabupaten/Kota;
- Menjamin pelayanan umum Bidang Pendidikan dan pelatihan bagipenyuluh dan petani sesuai dengan ketentuan yang
- Meningkatkan kapasitas organisasi dalam menjalankan sebagian urusantugas dan fungsi Dinas Pertanian Provinsi Maluku.


UPTD BPSBBPP
UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih / Bibit Pertanian dan Peternakan Provinsi Maluku bertugas untuk membantu Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku untuk melaksanakan sebagian urusan yang menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian Provinsi Maluku yang pada prinsipnya tidak bersifat pembinaan, koordinasi atau sinkronisasi serta tidak berkaitan langsung dengan perumusan dan penetapan kebijakan daerah.
Selengkapnya
Dalam melaksanakan tugas, UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih / Bibit Pertanian dan Peternakan Provinsi Maluku menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan Kebijakan serta petunjuk teknis penyelenggaraan Pengawasan dan Sertifikasi Benih di Provinsi Maluku;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengawasan perbenihan di Kabupaten/Kota lingkup provinsi Maluku;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku terkait urusan Perbenihan
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih / Bibit Pertanian dan Peternakan Provinsi Maluku mempunyai tanggung jawab :
- Menjamin pelaksanaan teknis dan kebijakan program dan kegiatan Dinas Pertanian Provinsi Maluku di wilayah Kabupaten/Kota;
- Menjamin pelayanan umum Bidang Pengawasan Mutu dan Sertifikasi Benih sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah Kabupaten/Kota;
- Menjamin layanan administrasi secara berkala untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas Dinas Pertanian Provinsi Maluku di wilayah Kabupaten/Kota;
- Meningkatkan kapasitas organisasi dalam menjalankan sebagian urusan tugas dan fungsi Dinas Pertanian Provinsi Maluku di wilayah Kabupaten/Kota.
UPTD BPTLKK
Keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pembibitan Ternak, Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (BPTLKK) Provinsi Maluku merupakan cerminan performa bidang pertenakan dalam pembangunan peternakan di Provinsi Maluku.
Selengkapnya
Kinerja UPTD BPTLKK pada umumnya mendukung program stategis Dinas Pertanian Provinsi Maluku dalam rangka penyediaan bibit unggul, pemeriksaan penyakit hewan dan pemeriksaan badan pangan asal hewan di samping itu keberadaan UPTD ini berfungsi sebagai introduksi dan sarana latihan\praktek bagi para siswa, mahasiswa, petani\peternak dan sarana penyuluhan serta sebagai sumber pendapatan Dinas\Daerah.
UPTD Balai Pembibitan Ternak, Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Provinsi Maluku terletak di Desa Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon Provinsi Maluku dengan luas areal UPTD adalah ± 1.5 Ha. dibentuk pada tahun 2020 namun lokasi ini telah ada sejak tahun 1954 yang dahulunya bernama taman ternak unggas passo.
Ada pun peran strategis dari UPTD Balai Pembibitan Ternak, Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Provinsi Maluku yaitu:
- Pemenuhan kebutuhan bibit ternak yang bermutu baik kualitas maupun kualitas untuk disebarkan kepada masyarakat;
- Menjadi salah satu wadah untuk memproduksikan bibit ternak bermutu yang merupakan sarana prokduksi utama dalam pengembangan budidaya ternak;
- Berperan dalam membina produsen\penangkar dalam hal teknologi bibit ternak;
- Melaksanakan pengujian dan penyidikan penyakit hewan dan produk asal hewan;
- Sebagai tempat pratikum bagi siswa\siswi sekolah menengah kejuruan pertanian.


UPTD BPTPHP
Keberhasilan pengamanan produksi tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan dari serangan organisme pengganggu tanaman (OPT) bergantung pada teknologi pengendalian OPT, pemberdayaan sumber daya manusia, penguatan kelembagaan, dan koordinasi operasional di tingkat lapangan oleh Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pengamat Hama dan Penyakit (POPT-PHP). Perkembangan tanaman adalah tanggung jawab petani dan masyarakat, dengan pemerintah sebagai fasilitator dan pendukung dalam pengembangan potensi daerah dan petani.
Selengkapnya
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2017, Balai Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Maluku dipimpin oleh 1 Kepala Balai eselon IIIA dan 3 orang struktural, yaitu Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Kepala Seksi Perlindungan Tanaman Perkebunan, serta Kelompok Jabatan Fungsional POPT.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut diatas Balai Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Maluku melaksanakan fungsi yaitu:
- Perumusan kebijakan dibidang perlindungan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan
- Pelaksanaan kebijakan dibidang perlindungan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang perlindungan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan
- Pelaksanaan pelayanan ketatausahaan sesuai lingkup tugasnya, dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pertanian terkait tugas dan fungsinya.
UPTD SPP
UPTD Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP) Provinsi Maluku merupakan salah satu UPTD dibawah Dinas Pertanian Provinsi Maluku yang menyelenggarakan pendidikan untuk menghasilkan tenaga pertanian menengah yang berkualitas.
Selengkapnya
Sekolah Pertanian Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pendidikan pertanian formal 3 (tiga) tahun bagi tamatan Sekolah Menengah Pertama tertentu, guna menghasilkan tenaga teknisi menengah pertanian yang mahir dan memiliki jiwa wiraswasta, tanggung jawab sosial dan disiplin nasional dan berperan serta dalam melaksanakan pembangunan pertanian.
Untuk melaksanakan tugas pokok Sekolah Pertanian Pembangunan mempunyai fungsi:
- Menyelenggarakan pendidikan dan latihan siswa dibidang keterampilan pertanian sesuai dengan kurikulum program studi yang telah ditetapkan;
- Pelaksanaan kegiatan kokurikuler guna peningkatan ketrampilan siswa;
- Pelaksanaan bimbingan dan konseling bagi siswa guna peningkatan pengetahuan, ketrampilan pendidikan pertanian;
- Pelaksanaan bimbingan dan konseling bagi siswa guna peningkatan pengetahuan, ketrampilan pendidikan pertanian;
- Pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat dalam pembangunan pertanian;
- Pengelolaan sarana pendidikan dan latihan guna pemanfaatan dan pemeliharaan sarana;
- Pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis edukatif dan membina hubungan kerjasama dengan dunia usaha serta pelaksanaan sistem agribisnis;
- Pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Dinas;
- Melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas di bidang Sekolah Pertanian Pembangunan.
